Sukses

Saksi Sebut Eni Saragih Dorong Proyek PLTU Riau-1 Segera Disepakati

Beberapa tempat pertemuan yang juga dihadiri Supangkat antara lain di rumah Sofyan Basir dan BRI Lounge.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan dirinya. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso.

Supangkat dalam kesaksiannya mengaku pernah beberapa kali menemani Direktur PT PLN Persero Sofyan Basir bertemu dengan Eni Saragih dan juga terdakwa lain dalam kasus PLTU Riau-1, bos PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima suap sebesar Rp 4,750 miliar dari Johannes Kotjo. Dia berperan memfasilitasi Johannes bertemu dengan Dirut PLN untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Suap diberikan agar proyek tersebut jatuh ke perusahaannya.

Meskipun tak terlalu banyak berbicara dalam berbagai pertemuan, menurut Supangkat, Eni juga berperan mendorong pihak PLN agar proyek ini segera disepakati.

"Memang tidak ikut berbicara tapi bagaimana proyek ini, kesepakatan (PLN dan Johannes Kotjo) bisa dicapai lebih cepat," kata Supangkat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (11/12/2018).

Pertemuan dengan Dirut PT PLN itu berlangsung sekitar sembilan kali. Beberapa tempat pertemuan yang juga dihadiri Supangkat antara lain di rumah Sofyan Basir dan BRI Lounge.

Pertemuan di rumah Sofyan Basir berlangsung sekitar April-Mei 2018 dan dibahas soal belum adanya kesepakatan antara perusahaan Johannes Kotjo dan PLN terkait masa pengendalian joint venture agreement.

"Ketika di rumah Beliau, kami, saya, Pak Sofyan, kemudian Pak Kotjo dan saudari terdakwa, berempat. Karena sudah cukup lama dan belum ada kesepakatan, ini mungkin sampai Pak Sofyan menyampaikan kalau memang sulit ya sudah cari investor lain. Itu kira-kira isi pertemuan di rumah Beliau (Sofyan Basir). Kalau di BRI Lounge masih sama, keberatan mengenai masa pengendalian," jelas Supangkat.

Kotjo, lanjutnya, belum sepakat terkait masa pengendalian 15 tahun. Dia ingin masa pengendalian joint venture agreement harus sampai 20 tahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bertemu Setya Novanto

Supangkat juga mengungkapkan pernah menemani Sofyan Basir bertemu dengan Eni Saragih dan Setya Novanto. Pertemuan berlangsung di rumah mantan Ketua DPR RI tersebut sekitar awal 2016.

"Saya diminta Pak Dirut untuk menemani juga," ujarnya.

Pertemuan itu tidak membahas soal PLTU Riau-1 tapi membahas PLTGU Jawa 3. Saat itu, kata Supangkat, Setnov menanyakan ke Sofyan Basir soal proyek-proyek pengadaan PLN.

"Salah satu yang ditanyakan adalah PLTGU Jawa 3 yang ada di Gresik. Seingat saya itu," sebutnya.

Setnov menanyakan proyek itu karena berminat membawa investor untuk berpartisipasi dalam proyek PLTGU Jawa 3. Saat itu Sofyan Basir menjawab bahwa proyek PLTGU Jawa 3 telah ditangani anak perusahaan PLN.

"Pak Sofyan menjelaskan bahwa proyek-proyek yang masih terbuka itu ada di luar Jawa," kata Supangkat.

Eni Saragih juga berada di rumah Setnov. Namun saat itu Eni tak banyak bicara dan hanya menemani Setnov. "Saudari terdakwa ada," ujarnya.

"Beliau juga seingat saya tidak menyampaikan apa-apa, hanya menemani Pak Setya Novanto," pungkasnya.

Reporter: Hari Ariyanti