Sukses

KPK Periksa Ketua PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim

Selain ketua PN Semarang, penyidik KPK turut memanggil Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP, Agus Sutisna.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa terkait kasus dugaan suap putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito.

"Saksi Purwono Edi Santosa akan dimintai keterangan untuk tersangka LAS (Lasito)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).

Selain ketua PN Semarang, penyidik KPK turut memanggil Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP, Agus Sutisna. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lasito.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus suap terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AM dan LST sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diduga Beri Uang

Dia mengatakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 juta kepada Lasito. Rinciannya, Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk US$ dengan nilai setara Rp 200 juta.

"Diduga uang diserahkan di rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng presto agar tak terlihat," kata Basaria.

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara itu. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.