Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya mendukung usulan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait pembayaran setoran haji menggunakan kurs dolar mulai 2019 mendatang.
Alasan Menteri Agama karena selama ini pemerintah selalu mengeluarkan anggaran cukup besar untuk membayar selisih kurs dolar pada pelaksanaan haji tahun sebelumnya. Kendati demikian, BPKH akan tetap mendukung kebijakan tersebut.
Baca Juga
"Kami mendukung saja kebijakan Menteri Agama," ujar Anggito usai pembukaan rapat kerja BPKH di auditorium Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).
Advertisement
Dia mengklaim jika setoran haji dengan kurs dolar ini diberlakukan, tak akan memberatkan jemaah calon haji. Hanya saja nilai dolar yang tidak tetap dinilainya akan menyedot perhatian tersendiri bagi jemaah.
"Bukan memberatkan tapi berubah-ubah tiap hari saja. Ya kan, (dolar) kadang-kadang naik, kadang-kadang turun. Tergantung kurs yang berlaku pada hari itu," jelasÂ
Kebijakan ini, lanjutnya, pernah diberlakukan pada 2012 saat dia masih menjabat sebagai Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama. Konsekuensinya ialah saat pelunasan BPIH, harus menunggu nilai kurs dolar dari Bank Indonesia terlebih dulu.
"Konsekuensinya pada waktu pelunasan setoran haji itu menunggu kurs dari BI dulu berapa baru dihitung berapa (total pelunasan). Jadi memang agak ribet dari sisi administrasi tapi itu lebih bagus bagi kementerian dan BPKH," jelasnya.