Liputan6.com, Jakarta: Sidang praperadilan John Kei dengan agenda replik dari pemohon diwarnai perang argumen. Tim kuasa hukum John Kei mengingatkan pihak termohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya untuk belajar bela diri.
"Seharusnya pihak kepolisian itu dididik, mulai dari bela diri, untuk menghadapi hal-hal yang dimungkinkan," kata pengacara pemohon John Kei, Indra Sanun Lubis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Merasa disepelekan, kubu termohon pun merasa kesal. Penasihat hukum termohon Kombes Pol Imam Sayuti mengatakan agar tidak berprasangka buruk. "Peringatan pada pemohon, kita itu diliput oleh media jadi pemohon jangan sampaikan prasangka. Seharusnya apa yang ada dalam replik itu sudah harus dipersiapkan," tegas Imam.
Sementara pihak pemohon dalam repliknya dihadapan hakim tunggal Kusni menegaskan, permohonan itu bukan tanpa bukti. Pasalnya saat penangkapan tersangaka John Kei pada 17 Februari lalu di Hotel C'one, pihak termohon telah mengepung setiap sisi hotel. Alasan termohon bahwa pemohon akan melarikan diri adalah asumsi.
"Saat rolling door digedor, pemohon membuka sendiri pintu. Hal tersebut dapat dianggap bahwa pemohon telah bersikap kooperatif," ujar kuasa hukum pemohon.
Kubu John Kei juga menilai penembakan kaki kanan kliennya telah bertentangan dengan pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Kapolri tahun 2009, yang berbunyi penggunaan senjata api, jika tindakan tersangka dapat membuat anggota Polri terluka parah, anggota Polri sedang mencegah larinya tersangka, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir. Namun saat peristiwa itu, pihak pemohon langsung mengeluarkan timah panas. Apalagi tidak didahului tembakan peringatan.(IAN)
"Seharusnya pihak kepolisian itu dididik, mulai dari bela diri, untuk menghadapi hal-hal yang dimungkinkan," kata pengacara pemohon John Kei, Indra Sanun Lubis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Merasa disepelekan, kubu termohon pun merasa kesal. Penasihat hukum termohon Kombes Pol Imam Sayuti mengatakan agar tidak berprasangka buruk. "Peringatan pada pemohon, kita itu diliput oleh media jadi pemohon jangan sampaikan prasangka. Seharusnya apa yang ada dalam replik itu sudah harus dipersiapkan," tegas Imam.
Sementara pihak pemohon dalam repliknya dihadapan hakim tunggal Kusni menegaskan, permohonan itu bukan tanpa bukti. Pasalnya saat penangkapan tersangaka John Kei pada 17 Februari lalu di Hotel C'one, pihak termohon telah mengepung setiap sisi hotel. Alasan termohon bahwa pemohon akan melarikan diri adalah asumsi.
"Saat rolling door digedor, pemohon membuka sendiri pintu. Hal tersebut dapat dianggap bahwa pemohon telah bersikap kooperatif," ujar kuasa hukum pemohon.
Kubu John Kei juga menilai penembakan kaki kanan kliennya telah bertentangan dengan pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Kapolri tahun 2009, yang berbunyi penggunaan senjata api, jika tindakan tersangka dapat membuat anggota Polri terluka parah, anggota Polri sedang mencegah larinya tersangka, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir. Namun saat peristiwa itu, pihak pemohon langsung mengeluarkan timah panas. Apalagi tidak didahului tembakan peringatan.(IAN)