Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memangkas dana untuk pembangunan fasilitas 140 sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Irvan bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.
"Diduga, alokasi fee terhadap IRM (Irvan Rivano Muchtar), Bupati Cianjur adalah 7% dari alokasi DAK tersebut," ucap Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Advertisement
Menurut dia, fee tersebut dikumpulkan Irvan dari 140 Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Cianjur yang menerima DAK. Uang suap itu dikumpulkan melalui Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan.
"T (Taufik) dan R (Rudiansyah) yang menjabat sebagai pengurus MKKS Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut," katanya.
Namun, saat OTT, KPK baru mengamankan Rp 1.556.700.000 yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah. Suap itu terdiri dari pecahan mata uang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.
"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," ucap Basaria.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 4 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Â
Advertisement