Sukses

KPK Ancam Bupati Cianjur Hukuman Maksimal

KPK, kata dia, mengaku kecewa atas dugaan korupsi di sektor pendidikan itu sejak awal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memastikan akan menuntut Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar beserta anak buahnya dengan hukuman maksimal.

Mereka diduga memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

"Kita sepakat akan tuntut maksimal supaya memberi efek jera agar tidak terjadi di daerah-daerah lainnya," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 12 Desember 2018.

KPK, kata dia, mengaku kecewa atas dugaan korupsi di sektor pendidikan itu sejak awal. Padahal, menurut Basaria, uang DAK itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur.

"Dalam kasus seperti ini, jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal," jelas Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

KPK menduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.

Namun, Cepy yang merupakan orang kepercayaan Irvan tak ikut terjaring dalam OTT KPK. Cepy diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari para kepala sekolah kepada Irvan. KPK meminta Cepy segera menyerahkan diri.

2 dari 2 halaman

Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Merujuk pada Undang-Undang, ancaman hukuman dari pasal- pasal itu yaitu, hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: