Sukses

Kondisi Terkini Kapolsek Ciracas Korban Penyerangan Massa

Agus menjadi korban kekerasan massa yang membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018) dini hari.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Ciracas Kompol Agus Widartono hingga kini masih menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Agus menjadi korban kekerasan massa yang membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018) dini hari.

Kepala RS Polri Brigjen Musyafak mengatakan, pihaknya telah memeriksa Agus. Hasil scan menunjukan tak ada pendarahan ditubuh Agus.

"Namun saat ini masih mengeluh rasa nyeri di perut. Sedangkan kepala yang tadinya pusing, mual sudah baik," katanya saat ditemui di RS Polri, Kamis (13/12/2018).

Selain itu, ditemukan memar badan bagian tubuh Agus. Kapolsek Ciracas itu diduga dipukul dengan benda tumpul.

"Sedangkan Pak Agus berdasarkan pemeriksaan, kelihatan hanya memar ya memar. Kemungkinan kena benda tumpul," ujarnya. "Sekarang masih dalam pengawasan dokter," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mapolsek Dibakar

Sebelumnya, Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, diamuk massa. Massa yang datang pun membakar dan juga menghancurkan kantor polisi tersebut.

Perusakan ini diduga buntut peristiwa pengeroyokan terhadap dua anggota TNI oleh sejumlah juru parkir di kawasan tersebut. Massa yang diperkirakan berjumlah 200-an orang itu merangsek masuk Mapolsek Ciracas sebelum melakukan perusakan lantaran menduga penganiaya rekannya ditahan di kantor polisi tersebut.

Berdasarkan informasi, ada sembilan unit mobil terbakar dalam peristiwa itu. Tujuh tahanan Mapolsek Ciracas turut diungsikan ke Mapolda Metro Jaya setelah insiden pembakaran tersebut.

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.