Sukses

Penyuap Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih Terima Vonis 2,8 Tahun Bui

Sementara pihak jaksa penuntut umum pada KPK belum menentukan langkah selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo divonis. Dia dinyatakan terbukti memberi suap Rp 4,750 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham guna kepentingan pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

Usai divonis 2,8 tahun penjara, Kotjo langsung menyatakan menerima vonis tersebut tanpa melakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Seperti yang telah saya sampaikan dalam pledoi saya bahwa saya akan terima putusan yang mulia,” ucap Kotjo, Kamis (13/12/2018).

Sementara pihak jaksa penuntut umum pada KPK belum menentukan langkah selanjutnya. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa ataupun terdakwa jika ada upaya hukum lanjutan.

Kotjo divonis 2,8 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangan majelis hakim, pemberian uang oleh Kotjo kepada Eni terbukti memiliki maksud agar proyek PLTU Riau-1 dikerjakan oleh perusahaannya, Blackgold Natural Resources (BNR).

Kotjo mengetahui adanya proyek itu sekitar 2015 lalu. Melalui PT Samantaka, anak perusahaan BNR, ia mengirimkan surat ke PT PLN Persero atas keinginannya ikut serta mengerjakan proyek tersebut. Namun surat itu tak kunjung mendapat respon.

Ia kemudian mengambil jalan pintas dengan menemui Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, dan menceritakan permasalahannya. Novanto kemudian mengutus Eni Saragih yang menjabat di Komisi VII DPR mendampingi Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir, Direktur PT PLN Persero.

 

2 dari 2 halaman

Gandeng Perusahaan China

Setelah beberapa pertemuan antara Kotjo, Sofyan Basir, Eni disepakati perusahaan Kotjo ikut serta menggarap proyek PLTU Riau 1 bersamaan dengan anak perusahaan PLN Persero Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI).

Kotjo kemudian menggaet perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading) sebagai investornya. Dalam kesepakatan Kotjo dan Chec menyatakan Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR, USD 1 juta untuk James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Kotjo dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video menarik berikut ini: