Liputan6.com, Tangerang Jhon Sumanti, sepak terjangnya memasarkan rumah bersubsidi dengan harga murah sejak tiga tahun lalu, berakhir di jeruji besi. Dia menipu ratusan warga yang tergiur dengan rumah murah dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.
Hal tersebut terungkap saat polisi dari satuan Resort Tangerang Selatan memaparkan hasil penyelidikannya. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan memaparkan, tersangka Jhon Sumanti menipu ratusan warga dengan modus perumahan bersubsidi.
"Nama perumahannya Bumi Berlian Asri yang berlokasi di daerah Curug, dan Perumahan Bumi Berlian Serpong (BBS) yang berlokasi di daerah Cidokom yang keduanya berada di Kabupaten Bogor," ujar Ferdy, Kamis (13/12/2018).
Advertisement
Tersangka sudah memasarkannya sejak 2015 atau sejak tiga tahun lalu, hingga akhirnya mendapatkan sebanyak 164 konsumen dengan total kerugian sekitar Rp 4,5 miliar.
Asal muasal penipuan tersebut, ungkap Fadly, berawal dari kecurigaan para konsumen terhadap PT Cakrawala Karya Kinakas yang dipimpin Jhon Sumanti. Ke-164 warga ini diiming-imingi bisa memiliki rumah subsidi murah seharga Rp 100 juta lebih di kedua nama perumahan tersebut, namun dengan syarat harus membayar booking fee sebesar Rp 5 juta dan down payment sebesar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per orang.
Setelah membayar yang disyaratkan di kantor pemasarannya di Perumahan Villa Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ratusan warga tersebut dijanjikan wawancara akad kredit dengan Bank BTN Syariah Cabang Bogor atau Bank BTN Cabang Pamulang, sebagai pemohon akad kredit kepemilikan rumah.
"Namun setelah uang diberikan, wawancara tidak pernah dilakukan. Para korban ini kompak menayakan ke Bank BTN Syariah Bogor dan juga Bank BTN Cabang Pamulang, ternyata para korban tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit perumahan Bumi Berlian Asri (BBA) maupun Bumi Berlian Serpong (BBS), " tutur Ferdy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban Mulai Curiga
Kemudian para korban mendatangi kantor pemasaran kedua perumahan tersebut namun ternyata sudah tutup. Di sinilah korban mulai curiga dan merasa ada yang tidak beres.
Kemudian hal tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Dari laporan ini juga diketahui bila bidang tanah di kedua perumahan itu, belum sepenuhnya milik perusahaan yang dipimpin tersangka Jhon Sumanti.
Keganjalan lain juga muncul ketika polisi mendapati bila sebagian besar calon konsumen kedua perumahan itu tidak pernah diajukan ke bank untuk mendapat fasilitas Kredit perumahan. Ada pula yang sudah ditolak, namun tidak pernah ada pemberitahuan dan uang mukanya tidak dikembalikan sesuai perjanjian pada Surat Pemesanan Rumah (SPR).
"Perusahaan tersebut juga belum terdaftar sebagai Anggota ASPRUMNAS dan juga tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)," kata Ferdy.
Mengetahui dirinya jadi buronan, tersangka Jhon Sumanti kabur ke perumahan elit di Malendeng Residence, Manado, Sulawesi Utara. "Dia ditangkap di sana setelah kabur dari rumahnya di Benda Baru, Pamulang," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander.
Bahkan KTP Tangsel yang dimiliki tersangka ternyata palsu. Sebab, NIK yang tercantum tidak terdaftar di Disdukcapil setempat.
Advertisement