Sukses

Obat Herbal yang Diedarkan Satgas Lawan Covid-19 DPR Kantongi Izin BPOM

Obat herbal tersebut diberikan secara gratis kepada pasien positif corona Covid-19 baik yang dirawat di RS maupun isolasi mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR RI telah menjalani tahapan sesuai prosedur untuk mengedarkan obat tradisional Herbavid-19 ke sejumlah rumah sakit yang menangani pasien virus corona.

Obat herbal yang diyakini ampuh mengobati pasien terinfeksi corona Covid-19 ini telah teregistrasi dan memperoleh izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Hari ini BPOM Republik Indonesia sudah mengeluarkan izin edar bagi Herbavid-19. Teregistrasi dengan nomor TR203643421," ungkap Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Melki Laka Lena kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Melki yang juga wakil ketua Komisi IX DPR RI itu mengatakan, izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM sebagai bagian dari sinergi lembaga pengawas obat dan makanan itu dengan Satgas Lawan Covid-19 DPR guna melakukan kerja kemanusiaan lebih luas lagi ke seluruh Indonesia.

"Kami memberikan apresiasi kepada BPOM dengan memberi dukungan kepada Satgas Lawan Covid-19 DPR untuk semakin masif melakukan kerja kemanusiaan memerangi pandemi ini secara lebih luas lagi," tandas Melki.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diberikan Cuma-Cuma

Herbavid-19, lanjut Melki, diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun yang menjalani karantina mandiri.

Menurutnya, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI yang dikomandani oleh Sufmi Dasco Achmad bersama pimpinan dan anggota DPR RI lainnya pasti bakal bergerak lebih kuat lagi ke depan.

Dia menambahkan, kerja kemanusian Satgas Lawan Covid-19 DPR RI akan dilakukan secara bersama-sama dengan Satuan Tugas Daerah (Satgasda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang telah terbentuk.

"Tentunya kami juga menyertakan herbal Herbavid-19 bersama bantuan lainnya seperti APD, masker medis, kacamata pelindung kepada rumah sakit dan puskesmas yang merawat pasien terinfeksi covid-19," tutup Melki.