Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan 19.311 keping e-KTP rusak dan invalid di kantornya di Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (14/12/2018).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, setidaknya ada lima dus penuh berisi kepingan e-KTP.
Baca Juga
"Sebelumnya, e-KTP ini sudah kita tandai dengan cara dibolongi atau digunting, karena sebelumnya belum ada instruksi jelas harus diapakan," ujar Kadisdukcapil Kota Tangerang, Erlan Sunarlan.
Advertisement
Lalu, saat keluarnya surat edaran dari Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP rusak atau invalid, ditambah isi whatsapp Dirjen untuk melakukan pemusnahan hari ini juga.
"Ya, kita mendapatkan surat kemarin, dan hari ini mendapat instruksi dari Dirjen untuk pembakaran serentak seluruh Indonesia," ucap Erlan.
Dia mengatakan, pembakaran tersebut untuk menghindari adanya e-KTP yang sudah invalid tercecer seperti kasus di berbagai wilayah di Indonesia. Juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Ini salah satu upaya menghindari adanya e-KTP yang tercecer, karena di berbagai wilayah akhir-akhir ini ditemui ada e-KTP yang tercecer," kata Erlan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dicetak 2011-2018
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, 19.311 e-KTP tersebut merupakan eKTP yang sudah tidak lagi digunakan. E-KTP yang dimusnahkan juga merupakan kartu yang dicetak sejak tahun 2011-2018.
Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Asisten Daerah I Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto dan Perwakilan Pemerintah Provinsi Banten.
Advertisement