Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Perkara PN Jaksel

KPK masih terus mendalami peran para tersangka hakim PN Jakarta Selatan terkait proses sidang gugatan perdata yang ditanganinya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus suap putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tahun 2018.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 18 Desember 2018 sampai 26 Januari 2019 untuk tersangka suap terkait putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tahun 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Tersangka yang diperpanjang penahanannya, yakni hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I), Muhammad Ramadhan (MR) sebagai panitera pengganti PN Jakarta Selatan, dan Arif Fitrawan (AF) seorang advokat.

Seperti dilansir Antara, dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami peran para tersangka hakim PN Jakarta Selatan terkait proses sidang gugatan perdata yang ditanganinya.

Selain itu, KPK juga mendalami terkait proses penerimaan dana dari para pihak kepada para hakim tersebut.

 

2 dari 2 halaman

5 Tersangka

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11), KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim. Ramadhan diduga menjadi perantara ke majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini