Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 10 kepala daerah penerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rupanya, opini WTP yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak menjamin seorang kepala daerah bersih dari korupsi.
"Opini BPK ada beberapa daerah yang mendapat WTP. Tapi menjadi anomali ketika daerah yang dapat WTP, kepala daerahnya malah terjerat korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).
Berdasarkan data atau catatan ICW, ada 10 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi meski mendapatkan opini WTP. Salah satunya yakni Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang ditangkap pada 12 Desember 2018 lalu.
Advertisement
Menurut pihaknya, opini WTP dari BPK itu tidak dapat dijadikan patokan atau menjamin untuk menyatakan suatu daerah tersebut bebas dari korupsi.
"Opini tersebut hanya sebagai patokan untuk melihat kepatutan dan kewajaran dari segi peraturan yang berlaku," ujarnya.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Daftar Penerima WTP Jadi Tersangka
Berikut daftar 10 kepala daerah penerima opini WTP yang menjadi tersangka di KPK:
1. Bupati Purbalingga, Tasdi
2. Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
3. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
4. Gubernur Riau, Rusli Zainal
5. Gubernur Riau, Annas Maamun
6. Bupati Bangkalan, Fuad Amin
7. Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya
8. Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar
9. Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo
10. Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
Advertisement