Sukses

Kasus E-KTP, KPK Eksekusi Keponakan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin

KPK juga mengeksekusi pengusaha Made Oka Massagung ke Lapas Klas I Tangerang. Made Oka juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irvanto Hendra Pambudi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keponakan Setya Novanto itu sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

"Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap terpidana dalam kasus KTP elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Selain Irvanto, KPK juga mengeksekusi pengusaha Made Oka Massagung ke Lapas Klas I Tangerang. Made Oka juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Menurut hakim, keduanya memperkaya mantan Ketua DPR RI itu sebesar USD 7,3 juta.

Hakim pun menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa e-KTP itu 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni vonis 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Justice Collaborator Ditolak

Sebelumnya, permohonan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penolakan itu disampaikan JPU KPK, Wawan Yunarwanto saat sidang pembacaan tuntutan kasus e-KTP atas Irvanto dan terdakwa lainnya, Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Sebelum menolak permohonan tersebut, JPU telah melakukan penilaian terhadap permohonan JC tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perkembangan Whistleblower dan JC dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Dari hasil penilaian tersebut dan dikaitkan dengan hal-hal yang terjadi di persidangan, penuntut umum berpendapat terdakwa satu (Irvanto) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Wawan dalam sidang kasus e-KTP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.