Sukses

KPK Geledah Kantor Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Fiktif

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada 6 Desember hingga 12 Desember 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, demi kepentingan penanganan perkara yang merugikan keuangan negara Rp 186 miliar itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada 6 Desember hingga 12 Desember 2018.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor Pusat PT Waskita Karya Jalan MT Haryono Kav 10, Cawang, Jakarta Timur; Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur; beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi, rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah serta apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.

Agus mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti yang kerap diungkap.

"Ketegasan dan pengawasan yang lebih kuat wajib dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik, apalagi proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan ke masyarakat," kata Agus.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Rp 186 Miliar

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.