Liputan6.com, Surabaya: Sejumlah importir pemegang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) di Jawa Timur, baru-baru ini, diduga terlibat penyelundupan impor gula dan beras. Padahal, pembentukan NPIK dimaksudkan untuk mengontrol kondisi di lapangan dalam kasus penyelundupan. Berdasarkan data impor beras Kantor Administrasi Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, lebih dari 5.000 ton beras didatangkan dari India, pada Juni 2002.
Ketika dikonfirmasi, para pemegang NPIK membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan ini. Mereka mengaku tak mengetahui masuknya beras impor tersebut. Namun, jika hal ini terus berlangsung, dikhawatirkan mempengaruhi harga beras lokal dan nasib petani padi tak akan jauh berbeda dengan yang dialami para petani tebu [baca: Ketentuan Bea Masuk Gula Impor Dinilai Rendah].(ZAQ/Cristanto Raharjo)
Ketika dikonfirmasi, para pemegang NPIK membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan ini. Mereka mengaku tak mengetahui masuknya beras impor tersebut. Namun, jika hal ini terus berlangsung, dikhawatirkan mempengaruhi harga beras lokal dan nasib petani padi tak akan jauh berbeda dengan yang dialami para petani tebu [baca: Ketentuan Bea Masuk Gula Impor Dinilai Rendah].(ZAQ/Cristanto Raharjo)