Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus pencabulan 32 bocah di bawah umur dengan terdakwa seorang ustaz di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/3) siang, kembali diwarnai kericuhan. Keluarga korban yang tak terima dengan pernyataan terdakwa langsung mengamuk.
Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para korban digelar tertutup. Para korban dan orang tua menuturkan kronologis kasus. Namun terdakwa ustaz Kosim membantah pengakuan para korban. Bahkan terdakwa Kosim menyebut kalau sidang ini sebagai formalitas.
Keluarga korban berharap majelis hakim menghukum berat terdakwa dan meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak turun tangan dalam kasus ini. Rencananya sidang akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan para saksi.
Kasus ini terjadi pada Oktober lalu. Ustaz Kosim dilaporkan orangtua korban lantaran diduga mencabuli anak muridnya sendiri di Madrasah Al Marfuah, Jalan Swasembada Timur, Kebon Bawang, Tanjungpriok, Jakarta Utara.(JUM)
Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para korban digelar tertutup. Para korban dan orang tua menuturkan kronologis kasus. Namun terdakwa ustaz Kosim membantah pengakuan para korban. Bahkan terdakwa Kosim menyebut kalau sidang ini sebagai formalitas.
Keluarga korban berharap majelis hakim menghukum berat terdakwa dan meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak turun tangan dalam kasus ini. Rencananya sidang akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan para saksi.
Kasus ini terjadi pada Oktober lalu. Ustaz Kosim dilaporkan orangtua korban lantaran diduga mencabuli anak muridnya sendiri di Madrasah Al Marfuah, Jalan Swasembada Timur, Kebon Bawang, Tanjungpriok, Jakarta Utara.(JUM)