Sukses

Pengacara Tommy Soeharto Berkonsentrasi pada Tiga Dakwaan

Tim kuasa hukum Hutomo Mandala Putra memfokuskan pada tiga dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya. Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa Kasus Bulog II ditunda pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta: Tim kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, membacakan pembelaan atau pledoi setebal 300 halaman dalam sidang Kasus Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita di Auditorium Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/7) siang. Pembacaaan pembelaan itu diperkirakan akan menghabiskan waktu 3-4 jam.

Mohammad Assegaf, pengacara Tommy Soeharto, mengatakan, pihaknya akan membeberkan fakta dan memfokuskan pada tiga dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya, yakni pembunuhan Syafiuddin, kepemilikan senjata di Apartemen Cemara, dan di Pondok Indah. Mengenai tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap Tommy, Assegaf menyatakan, jaksa hanya mengambil alih berita acara pemeriksaan dari polisi.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Hasan Madani menuntut putra bungsu bekas Presiden Soeharto hukuman 15 tahun penjara. Putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan empat tindak pidana [baca: Tommy Soeharto Dituntut 15 Tahun Penjara].

Para penasihat hukum, kata Assegaf, juga menyoroti dua kali pertemuan Tommy dengan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Pertemuan itu sangat sulit dipercaya jika tidak memiliki tujuan penting. Pada saat yang bersamaan, Mahkamah Agung mengeluarkan eksekusi 18 bulan atas Kasus Tukar Guling tanah Badan Urusan Logistik dengan PT Goro Batara Sakti.

Sebelumnya, di tempat yang sama juga berlangsung Persidangan Kasus Korupsi Dana Nonbujeter Bulog dengan terdakwa mantan Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung, rekanan Bulog Winfried Simatupang, dan Ketua Yayasan Raudlatul Jannah Dadang Sukandar. Dalam persidangan yang hanya berlangsung selama lima menit itu, Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro memutuskan untuk menunda persidangan Kasus Bulog II hingga Rabu mendatang. Sedianya, persidangan Kasus itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa.(ZAQ/Cristianto)
    EnamPlus