Sukses

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Seharusnya, penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan ‎Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah berakhir sejak 15 Desember.

Liputan6.com, Jakarta - Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan ‎Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir tahun.

Kepala Unit PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎Jakarta Barat, Elling Hartono menginformasikan, perpanjangan waktu tersebut berdasarkan ‎keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Nomor 2543 Tahun 2018 dan melihat animo luar biasa masyarakat.

"Melihat kondisi hari ini di mana masyarakat masih berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk membayar pajak maka penghapusan sanksi administrasi diperpanjang sampai 31 Desember 2018," kata Elling, Senin 17 Desember 2018 seperti dilansir Antara.

Seharusnya, program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan ‎Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah berakhir sejak 15 Desember.

Elling berharap perpanjangan masa penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Siap Akomodasi

Samsat Jakbar siap mengakomodasi para wajib pajak yang ingin membayar tunggakan pajaknya di Kantor Samsat Jakarta Barat dan memberi pelayanan prima bagi wajib pajak.

"Semoga perpanjangan program penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar tunggakan," kata Elling.