Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak 6 November 2018.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rahman), KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal korupsi 14 proyek fiktif di Waskita Karya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Kelima orang tersebut terdiri dari 2 tersangka dan tiga saksi kasus 14 proyek fiktif itu. Mereka adalah mantan Kepala Divisi II PT Wakita Karya Fathor Rahman, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Advertisement
Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman, dan mantan Direktur di Ditjen SDA Kementerian PUPR Pitoyo Suandrio.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.
Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.
Advertisement