Liputan6SCTV, Gorontalo - Diduga mencabuli tiga siswi sekolah dasar, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditangkap polisi. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada orangtuanya.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (18/12/2018), aparat Satreskrim Pohuwato membekuk YJ alias Jes, seorang ASN yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Senin siang, 17 Desember 2018. Jes ditangkap lantaran diduga telah mencabuli tiga siswi sebuah sekolah dasar.
Dari pengakuan salah satu korban kepada polisi, kasus pencabulan dilakukan saat korban pulang dari sekolah bulan November lalu. Sedangkan modus pencabulan dilakukan tersangka dengan cara menjanjikan sejumlah uang kepada korban.
Advertisement
Aksi bejat tersebut terbongkar setelah korban yang merasa kesakitan pada bagian vital, melaporkan kepada orangtuanya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)