Liputan6.com, Jakarta Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith kembali diperiksa polisi. Namun kali ini, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait dugaan penganiayaan terhadap dua orang, salah satunya anak di bawah umur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan membeberkan kasus hukum yang menjerat Bahar setelah dia selesai diperiksa.
Baca Juga
"Nanti akan disampaikan hasilnya oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS (Bahar bin Smith) di Polda Jabar," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Advertisement
Namun Dedi belum bersedia mengungkapkan kronologi peristiwa pidana yang diduga dilakukan Bahar. Dia hanya menyebut, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan kepolisian yang diterima jajaran Polda Jawa Barat.
"Saya minta rekan-rekan (media) bersabar karena hari ini akan disampaikan langsung oleh Polda Jabar terkait peristiwa hukum tersebut," tuturnya.
Saat ini, Bahar masih diperiksa sebagai saksi terlapor. Tidak menutup kemungkinan polisi akan meningkatkan statusnya sebagai tersangka jika bukti-bukti yang dimiliki penyidik mendukungnya.
"Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan, pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya bisa diubah dari saksi menjadi tersangka," ucap Dedi.
Yang pasti, kata Dedi, kepolisian menangani setiap perkara secara profesional tanpa intervensi pihak manapun. "Pada prinsipnya Polri menangani secara profesional, jadi betul-betul berdasarkan suatu fakta hukum yang ditemukan di lapangan," kata jenderal bintang satu itu menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilaporkan ke Polres Bogor
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor, Jawa Barat atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1125/XII/2018/JBR/Red Bogor pada 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB. Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement