Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas delapan orang tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho ke tahap penuntutan. Delapan orang tersebut merupakan mantan anggota DPRD Sumut.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka suap kepada DPRD Sumut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Delapan orang tersebut yakni DTM Abu Hasan Maturidi (DHM), Syafrida Fitri (SFE), Biller Pasaribu (BPU), Richard Lingga (REM), Rahmiana Delima Pulungan (RDP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP), dan John Hugo Silalahi (JHS).
Advertisement
Selain kedelapan orang tersebut, sejatinya KPK juga akan melimpahkan berkas Ferry Suando Tanuray Kaban. Namun lantaran hingga kini masih belum diketahui keberadaannya, pelimpahan pun batal dilakukan.
"Terhadap satu orang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban yang seharusnya dapat dilimpahkan hari ini namun tidak dapat dilakukan karena masih DPO. KPK masih terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polri untuk lakukan penangkapan jika menemukan DPO tersebut," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Â
Penolakan Interpelasi
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengebalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement