Sukses

Mobil Dinas Tidak Boleh Gunakan BBM Subsidi

Demi keadilan dan kelancaran penyaluran, sekaligus mengurangi antrean panjang di SPBU maka mobil dinas tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak subsidi setelah kenaikan April 2012.

Liputan6.com, Bengkulu: Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi akan menerapkan kebijakan bahwa mobil dinas tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak subsidi setelah kenaikan April 2012.

"Kita akan mengatur kebijakan itu setelah adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada April 2012, sekarang baru ada kebijakan pembatasan pengisian di satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)," kata Wali Kota Ahmad kanedi, Jumat (30/3).

Ia mengatakan, kebijakan pembatasan pengisian BBM di SPBU itu demi keadilan dan kelancaran penyaluran, sekaligus mengurangi antrean panjang di SPBU.

Dalam surat imbauan yang dipasang di setiap SPBU setempat selama ini, pembelian BBM telah diatur batas maksimalnya yakni untuk kendaraan roda dua sebanyak tiga liter.

Sedangkan kendaraan roda empat 20 liter, kendaraan dengan bahan bakar solar untuk bus dan truk, maksimal 75 liter dan kendaraan sedang dan kecil dibatasi maksimal 50 liter.

Untuk memastikan kelancaran pengisian BBM di setiap SPBu tersebut, pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak menjelang kenaikan harga pada April 2012.

"Kami melakukan inspeksi mendadak ini untuk memberi arahan kepada pengelola SPBU dan konsumen agar dapat menjual dan membeli BBM sewajarnya menjelang kenaikan harganya pada April 2012," katanya.

Ia mengatakan, sebagai ketua satgas pemantau pelayanan BBM, dia melihat pelayanan yang ada di SPBU Kota Bengkulu cukup lancar disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan aturan tertulis yang telah ditetapkan.

Imbauan tertulis Wali Kota dipasang pada setiap SPBU tersebut juga melarang pengisian dengan jerigen atau drum dan penggunaan tanki modifikasi.

Melalui pembatasan BBM berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 04 02 D.Perindag 2012 berlaku  sejak 12 Maret 2012 dia berharap transportasi di Kota Bengkulu dapat berjalan lancar.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan yang telah ditetapkan tersebut," katanya.

Salah seorang pemilik SPBU di Kota Bengkulu, Iskandar Ramis mengatakan, dengan surat imbauan wali kota itu dapat mengurangi antrean panjang kendaraan.

Hal tersebut, selalu diterapkan menjelang ada gejolak harga BBM dan menjelang hari-hari besar seperti lebaran dan lainnya, ujarnya.(ANT/MEL)
    Video Terkini