Sukses

Saksi Persidangan Kasus Timtim Menyudutkan TNI

Persidangan lanjutan Kasus Pelanggaran HAM Timtim kembali digelar di PN Jakpus. Keterangan saksi menyudutkan TNI dan memberatkan terdakwa mantan Kapolres Dili Hulman Gultom.

Liputan6.com, Jakarta: Persidangan lanjutan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Timor Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/7). Kali ini, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan Alfredo Sanches, saksi yang didatangkan dari Timor Leste. Keterangan saksi memberatkan terdakwa mantan Kepala Kepolisian Resor Dili Hulman Gultom. Dalam keterangannya, Alfredo mengaku melihat penembakan yang dilakukan anggota TNI pada saat penyerangan di rumah Manuel Carascalao di Timtim, dua tahun silam. Saat itu, saksi mengaku sedang berada di rumah Carascalao bersama sekitar 100 pengungsi lainnya.

Kendala bahasa menjadi hambatan jalannya persidangan. Maklum, saksi yang berpendidikan hingga kelas lima sekolah dasar itu tak dapat baca tulis dan lebih fasih berbahasa Tetun--bahasa asli Timtim. Tim kuasa hukum terdakwa mengemukakan banyak pernyataan saksi tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

Keterangan Alfredo tersebut juga berbeda dengan yang disampaikan Julio Gusmao, saksi dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, Julio menuturkan, TNI telah berupaya membantu evakuasi korban saat terjadi penyerangan. Julio juga mengaku melihat sepuluh warga sipil membawa senjata tajam dan senjata rakitan. Bunyi tembakan berasal dari senjata rakitan dan bukan senjata organik TNI [baca: Saksi Kasus HAM Timtim Membela TNI].(DEN/Olivia Rosalia dan Adi Iskarpandi)
    Video Terkini