Liputan6.com, Jakarta - Usai ditetapkan tersangka soal isi ceramahnya yang dianggap rasis dan menyebarkan ujaran kebencian pada Presiden Jokowi, Habib Bahar bin Smith kembali harus berurusan dengan polisi.
Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan anak.
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan penyidik Polda Jabar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Liputan6.com Selasa (18/12/2018).
Advertisement
Selain Bahar bin Smith, polisi juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Dari lima orang ini, polisi telah menahan dua pelaku penganiayaan, salah satunya Bahar bin Smith.
Berikut sejumlah fakta di balik penahanan Bahar bin Smith:
1. Dilaporkan di Polres Bogor
Pada 5 Desember 2018, Polres Bogor menerima laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1125/XII/2018/JBR/Red.
Bersama beberapa orang lainnya Pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap dua remaja di Bogor, MHU (17) dan Ja (18).
Advertisement
2. Terjadi di Pesantren
Dalam laporan tersebut juga disebutkan di mana lokasi Bahar bin Smith dan empat rekannya melakukan tindak kekerasan.
Yaitu sebuah pesantren yang terletak di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu, 1 Desember 2018, sekitar pukul 11.00 WIB.
3. Diperiksa sebagai Terlapor
Kedatangan Bahar bin Smith ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa, 18 Desember diiringi massa Front Pembela Islam (FPI) yang demo di depan Markas Polda Jabar.
Bahar tiba pada pukul 12.25 WIB. Dia menjalani pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan.
Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo belum bersedia mengungkapkan kronologi peristiwa pidana yang diduga dilakukan Bahar. Karena penyelidikan tersebut berdasarkan laporan kepolisian yang diterima jajaran Polda Jawa Barat. Bahar pun masih diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan, pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya bisa diubah dari saksi menjadi tersangka," ucap Dedi.
Advertisement
4. Undang-Udang yang Menjerat Bahar
Atas dugaan penganiayaan anak, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith dianggap telah melanggar peraturan perundangan tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahu 2002 yang diatur dalam 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â