Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik turut menyoroti pemberhentian kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Gunawan Jusuf.
Menurutnya, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat bos Sugar Group Company atau Gulaku itu tidak tepat.
"Saya mendapatkan info bahwa SP3 terhadap Gunawan Jusuf sangat tidak tepat," ujar Erma dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Advertisement
Sebab menurut dia, penyidik tengah mencari barang bukti hingga ke luar negeri saat SP3 dikeluarkan. Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa penyidik meyakini adanya indikasi kuat pelanggaran pidana pada kasus tersebut.
Sehingga polisi perlu mencari barang bukti hingga ke luar negeri untuk membuat terang kasus tersebut. Namun penghentian kasus di tengah upaya melengkapi bukti justru dinilai telah menimbulkan tanda tanya.
"Info yang saya dapat kasus ini malah layak dinaikkan ke Kejaksaan. (SP3) ini menimbulkan tanda tanya," ucap politikus Partai Demokrat itu.
Karena itu, Erma memastikan, Komisi III akan meminta penjelasan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penanganan kasus tersebut. "Kasus ini akan jadi bagian dari hal-hal yang akan kami tanyakan pada Kapolri saat rapat kerja awal Januari 2019 usai masa reses," tutur dia.
Lebih lanjut, Erma menuturkan bahwa aparat penegak hukum memiliki hak penerbitan SP3 sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun penerbitan SP3 tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Hak itu harus diberikan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh sembarangan. Harus berdasarkan fakta hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terlapor Gunawan Jusuf telah dihentikan. Dikatakan, SP3 telah sesuai dengan prosedur.
Meski begitu, kata Dedi, pihaknya tetap bisa melanjutkan penyelidikan perkara tersebut jika di kemudian hari ditemukan alat dan barang bukti baru.
"Apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama, karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem," ujar Dedi.
Belum Tersangka
Dalam perkara ini, Gunawan Jusuf diketahui telah beberapa kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, permohonan praperadilan itu selalu dicabut sebelum menemukan jawaban dari Majelis Hakim.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebetulnya belum menetapkan Gunawan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor yakni Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo di mana saat itu Gunawan Jusuf berlaku sebagai Direktur Utama.
Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement