Sukses

Ratusan Kader Hanura Demo di KPU, Tolak Syarat OSO Mundur dari Partai

OSO diminta menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus Partai Hanura sebagai syarat untuk mencalonkan anggota DPD Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berkumpul di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka unjuk rasa atas pernyataan KPU yang meminta Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mundur dari pengurus Partai Hanura agar bisa masuk sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Terpantau hingga pukul 10.00 WIB, jumlah massa masih terus bertambah. Kemacetan pun terjadi di sepanjang Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.

"Hari ini kita berkumpul dalam rangka untuk meminta KPU menjalankan sesuai hukum. Kami membela Ketua Umum kita Oesman Sapta," kata anggota DPD Hanura Beni Ramdani di depan Kantor Pusat KPU, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

OSO diminta menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus Partai Hanura sebagai syarat untuk mencalonkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Jika sampai 21 Desember 2018 surat tersebut tidak diserahkan, maka KPU tak akan memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD.

"PKPU Nomor 6 Tahun 2018 berlaku untuk tahun 2024, sehingga ketua umum kami Bapak Oesman Sapta berhak maju untuk menjadi calon DPD RI," Beni melanjutkan.

 

2 dari 2 halaman

KPU Tunggu Surat OSO

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih terus menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.

Menurutnya, jika OSO menyerahkan surat pengunduran dirinya, maka KPU akan segera memasukannya ke daftar caleg tetap (DCT).

"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan," kata Arief di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Arif menjelaskan, pihaknya sudah berusaha untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Ketua DPD itu. Namun, dia mengingatkan bahwa KPU harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi, yang memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak boleh maju sebagai caleg DPD.

"Tapi kami juga jalankan putusan MK bahwa disyaratkan tidak sebagai pengurus parpol. kalau tidak ada putusan TUN kan semua sudah selesai, tidak ada ruang lagi sebetulnya, tapi karena ada putusan TUN maka kami berikan ruang lagi," ungkapnya.

Karena itu, Arief menyerahkan sepenuhnya keputusan pada OSO. Dia juga yakin OSO tak akan menempuh jalur hukum jika sampai batas waktu yang ditentukan OSO tak dimasukan ke dalam DCT DPD.

"Ya saya masih percaya, tidaklah (tempuh jalur hukum)," ucapnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi itu diputuskan pada Kamis (25/10).

"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutp Antara, Selasa 30 Oktober 2018.

Â