Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sempat menyatakan, Kemenpora telah menandatangani pakta integritas alias kesepakatan untuk bekerja dengan baik dan benar. Pakta integritas ini ditandatangani para pejabat Eselon I hingga IV beberapa hari lalu.Â
Namun, tak lama berselang, jajarannya malah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan oleh KPK ini terkait dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyindir Imam Nahrawi soal penandatanganan pakta integritas di Kemenpora tersebut. Menurut dia, percuma menandatangani pakta integritas kalau kenyataanya masih melakukan tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Pakta integritas itu tidak jaminan, ya memang empirisnya begitu. Beberapa pakta integritas di atas kertas, hingga orang marah, ya sudah pakta enggak usah. Pakta saja korupsi apalagi tidak," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Pengungkapan kasus suap dan gratifikasi dana hibah ini bermula saat KPK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik suap di Kemenpora. Tim penindakan KPK pun bergerak dan mengamankan setidaknya 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny yang dikuasai oleh Mulyana. Kemudian Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik ET (Eko Triyanto) dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 miliar.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana diduga sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhonny.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menpora Minta Maaf
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dilakukan jajarannya. Pada Selasa 18 Desember 2018, sebanyak 5 staf Kemenpora ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atas nama Kemenpora saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden atas peristiwa yang terjadi di kantor kami," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dia mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh kelima jajarannya. Salah satu yang diamankan oleh tim penindakan KPK adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
"Tentu kita semua sangat prihatin, terkejut dan kecewa atas kejadian yang menimpa semalam terhadap Deputi IV dan beberapa staf kedeputian," kata dia.
Imam Nahrawi menyatakan mendukung lembaga antirasuah dalam memproses jajarannya yang ditangkap dalam operasi senyap.
"Kemenpora akan terus mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan 9 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa 18 Desember 2018.
Agus mengatakan, kesembilan orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus.
Advertisement