Sukses

OTT Kemenpora, Ini Penampakan Uang Rp 7 Miliar Dana Hibah ke KONI

KPK menemukan uang sekitar Rp 7 miliar di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diduga terkait korupsi dana hibah Kemenpora.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp 7 miliar di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diduga terkait korupsi dana hibah Kemenpora. Uang itu ditemukan KPK dalam kondisi masih terbungkus rapi dalam plastik bening.

Pada Rabu 19 Desember 2018 malam, uang gepokan itu dipamerkan KPK kepada publik melalui media massa.

Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait OTT kasus korupsi pejabat pada Kemenpora serta pengurus KONI di Gedung KPK, Rabu (19/12). KPK menangkap 12 orang diantaranya Deputi IV Kemenpora, Sekjen KONI dan Bendahara KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut merupakan hasil pencairan yang merupakan bantuan hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pencairan itu dilakukan sebanyak dua kali. 

"Uang yang diamankan sekitar Rp 7 miliar itu adalah merupakan uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ada dua kali pencairan," kata Febri di Gedung KPK, Rabu 19 Desember 2018 malam.

Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pencairan ini, lanjut dia, tak lazim dilakukan dalam pemberian dana hibah. Menurut KPK, dana hibah biasanya dilakukan melalui transfer antarbank.

"Jadi, sebenarnya pencairan itu yang kami pandang normal adalah pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sekitar Rp 7 miliar," ucap Febri seperti dilansir Antara.

Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Rabu (19/12). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Fee 19,13 persen

Sebelumnya, KPK menduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

"Kami duga dan ditelusuri lebih lanjut sebagian dari uang tersebut terkait komitmen fee yang sudah dibicarakan sejak awal sekitar Rp 3,4 miliar atau sekitar 19,13 persen tersebut dan sisanya tentu saja diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti dalam penanganan perkara karena keseluruhan uang itu masih satu kesatuan," kata Febri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.