Sukses

Menpora Imam Nahrawi Terseret Pusaran Korupsi Dana Hibah KONI

Dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus korupsi tersebut berawal dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Penggeledahan dilakukan lantaran Menpora diduga memiliki peran dalam alur proses pengajuan dan penyaluran dana hibah.

"Ya karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya, mulai dari pihak pemohon sampai diajukan ke Menpora. Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisi kan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).

Alhasil, dari ruang kerja Menpora Imam Nahrawi, tim KPK menemukan dokumen dan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Selain ruangan Menpora, penyidik KPK juga menggeledah beberapa ruangan lain di Kemenpora.

"Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita, nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya," ucap Febri.

Dugaan keterlibatan Menpora dalam kasus korupsi tersebut berawal dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut menyebut Politikus PKB itu kemungkinan mempunyai peran penting dalam pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Kendati begitu, Saut belum berani menyimpulkan lebih jauh soal keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus ini.

"Saya belum bisa menyimpulkan itu. Tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Imam Nahrawi) signifikan ya," kata Saut di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018.

Saut memilih bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK, untuk mencari keterangan dan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kalau kita lihat jabatannya (Menpora) kan, itu bisa kita lihat seperti apa kemudian peranannya. Ada beberapa yang tidak konfirmasi satu sama lain tentang fungsinya, nanti kita lihat dulu," kata Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

5 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.