Sukses

Jaksa Agung Tunggu 2 Berkas Perkara Bahar bin Smith

Prasetyo menuturkan, SPDP perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung berupa dugaan ujaran kebencian.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua perkara pidana Bahar bin Smith. Saat ini, kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara dari kepolisian untuk dilakukan penuntutan.

"Sekarang kita tinggal tunggu hasil pemeriksaan, penyidikan dari tim penyidik Polri dulu. Saat ini ada beberapa kasus ya, di Mabes Polri satu kasus, di Jawa Barat satu kasus," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Prasetyo menuturkan, SPDP perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung berupa dugaan ujaran kebencian. Sementara SPDP yang dikirimkan penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar terkait dugaan penganiayaan.

Lebih lanjut, dia meminta semua masyarakat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Dia meminta tidak ada yang beranggapan penanganan perkara tersebut sebagai upaya kriminalisasi dari aparat penegak hukum.

"Satu hal yang kita minta, kadang-kadang kasusnya Habib Bahar bin Smith ini jangan juga ada semacam anggapan kriminalisasi dan sebagainya. Semua orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di depan hukum. Siapapun yang terindikasi tindak pidana, tentunya harus diproses," ucap Prasetyo menandaskan.

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan ditahan setelah pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember kemarin. Dia ditahan dengan alasan sebagai pelaku utama, ancaman pidana di atas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka

Selain Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Agil dan Basit telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: