Sukses

Geledah Ruang Sekjen KONI, KPK Sita Dokumen terkait Kasus Dana Hibah

Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Sekretaris Jenderal dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis 20 Desember 2018 malam. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. 

"Khusus di kantor KONI, tim menggeledah ruangan bendahara KONI di lantai 11 dan ruang kerja Sekretaris jenderal KONI di lantai 12," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Menurut dia, dari penggeledahan, tim menyita barang bukti berupa sebuah dokumen terkait kasus tersebut. Kendati begitu, Yayuk enggan menjelaskan secara sepesifik mengenai dokumen yang disita tersebut.

"Baru dokumen saja dan belum dijelaskan juga dokumen apa saja. Yang jelas terkait dengan kasus ya," ucap Yayuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

2 dari 2 halaman

Imbalan Rp 3,4 Miliar

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Â