Liputan6.com, Sumatera Utara - Sebanyak 2.306 narapidana (napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi Natal 2018. Dari 2.306 Napi yang mendapat remisi, 30 orang di antaranya langsung bebas saat Natal.
"Dari 2.306 napi yang mendapat remisi, terdiri dari Remisi Khusus (RK 1) berjumlah 2.276 orang dan RK 2 (bebas) total 30 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Sabtu (22/12/2018).
Dia menambahkan, untuk besar potongan masa tahanan baik RK 1 dan 2, diberikan sebanyak 15-60 hari.
Advertisement
Sementara itu, untuk seluruh surat keterangan remisi akan diserahkan kepada para napi yang menerima remisi Natal di masing-masing lapas dan rutan di Sumut.
"Surat keterangan itu akan diserahkan kepada kepala UPT masing-masing, dan mereka yang menyerahkan kepada warga binaan," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Status Lapas dan Rutan di Sumut
Josua menerangkan, per 19 Desember 2018 warga binaan yang berada di lapas dan rutan di Sumut tercatat mencapai 31.965 orang. Dengan jumlah tersebut, status lapas dan rutan di Sumut masih dalam kategori over kapasitas.
Jumlah tersebut terdiri dari napi pria sebanyak 21.857 orang, napi perempuan sebanyak 1.193 orang. Kemudian tahanan laki-laki sebanyak 10.153 orang dan tahanan wanita berjumlah 516 orang.
Advertisement