Sukses

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan

KPK akan melelang tiga tanah dan bangunan milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan terpidana korupsi kuota impor sapi Ahmad Fathanah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang tiga tanah dan bangunan milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan terpidana korupsi kuota impor sapi Ahmad Fathanah. Ketiga tanah serta bangunan di Bogor dan Depok itu bernilai total Rp 7,71 Milyar.

"Barang rampasan dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (22/12/2018).

Febri mengatakan proses lelang akan dilakukan pada Senin 17 Januari 2019. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, melalui surat elektronik e-Action Closed Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.

"Dengan batas waktu akhir pendaftaran pk11.30 WIB (sesuai server)," ucap Febri.

Menurut dia, lelang dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara. KPK, kata dia, melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

"Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara. Hal ini merupakan upaya kita semua untuk memaksimalkan asset recovery. Barang atau kekayaan yang permah diambil pelaku korupsi harus dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Vonis Luthfi Hasan

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Senin 15 September 2017 menjatuhkan putusan kasasi yang menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Artinya, kasasi itu sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi divonis 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah pencabutan hak politik.

Pada pertimbangan kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi.

Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan senilai Rp 1,3 miliar yang diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.