Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11.232 narapidana kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Raya Natal 2018. 160 napi di antaranya bebas, sedangkan sisanya 11.072 napi masih menjalani sisa pidana.
"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yg diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/12/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus berupaya memperbaiki diri. Selain itu, diharapkan dapat memacu semangat mereka dalam mengikuti pembinaan di Lapas atau Rutan.
"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," terang Yasonna.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Selain memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.
"Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500," kata Sri Utami lagi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kurangi Kelebihan Kapasitas
Ia mengatakan bahwa Remisi diharapkan mampu mengurangi overcrowding atau kelebihan kapasitas, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara
Ia kembali menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Napi yang mendapat remisi paling banyak berasal dari tiga kantor wilayah Kemenkumham provinsi. Di antaranya adalah Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.
Advertisement