Sukses

Ahok Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Jika tak ada aral melintang, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - 11.232 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018). 160 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.

Sementara, sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana. "Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui pesan singkat, Senin (24/12/2018).

Penerima remisi harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Tami mencontohkan, telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan.

Di antara penerima remisi Natal adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mantan Gubernur DKI ini divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Pak Ahok dapat remisi 1 bulan," ungkap Tami.

Jika tak ada aral melintang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.

Reporter : Fikri Faqih

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Harapan

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly mengatakan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian, mereka terus menerus berupaya memperbaiki diri. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.

"Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.