Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 331 narapidana (napi) dari sembilan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (Lapas dan Rutan) di DKI Jakarta pada Hari Raya Natal tahun ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Arpan mengatakan, di Jakarta, Selasa (25/12/2018), dari 331 napi yang mendapat remisi pada Hari Raya Natal, tiga napi di antaranya mendapat remisi satu bulan dan masa pidananya menjadi habis, sehingga menjadi bebas murni.
Baca Juga
Ketiga narapidana tersebut, dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, serta Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Demikian dilansir dari Antara.
Advertisement
Menurut Arpan, dari sembilan Lapas dan Rutan di DKI Jakarta meliputi, Lapas Kelas I Cipinang memberikan remisi Natal kepada 74 napi, Lapas Kelas IIA Salemba (55 napi), Lapas Kelas IIA Narkotika (51 napi), Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (14 napi), Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta (1 napi), Rutan Kelas I Cipinang (40 napi), Rutan Kelas I Jakarta Pusat (80 napi), serta Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (16 napi).
Menurut Arpan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan serta Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Arpan menambahkan, seluruh Lapas dan Rutan di Jakarta berisi sebanyak 17.104 warga binaan, terdiri dari narapidana sebanyak 9.921 orang dan tahanan sebanyak 7.183 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.579 orang di antaranya beragama Katholik dan Protestan. "Dari 1.579 warga binaan beragama Katholik dan Protestan yang memenuhi syarat diberikan remisi ada sebanyak 331 orang," kata Arpan.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ahok Dapat Remisi
11.232 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018). 160 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
Sementara, sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana. "Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui pesan singkat, Senin (24/12/2018).
Di antara penerima remisi Natal adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mantan Gubernur DKI ini divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
"Pak Ahok dapat remisi 1 bulan," ungkap dia.
Jika tak ada aral melintang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.
Advertisement