Sukses

Kasus PLTU Riau, KPK Panggil Direktur Bisnis Regional PLN Maluku dan Papua

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional PT PLN Maluku dan Papua Ahmad Rofik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional PT PLN Maluku dan Papua Ahmad Rofik. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018).

Sebelum menempati jabatannya yang sekarang, Ahmad Rofiq merupakan Kepala Divisi Pengadaan Strategis PLN. Dalam kasus ini, dia pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih.

Selain Rofik, penyidik turut memanggil Direktur Human Capital Management Muhammad Ali dan Direktur Keuangan Sarwono. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Idrus Marham dengan perkara yang sama.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menjerat tiga orang tersangka, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.