Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise menyampaikan, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberikan lampu untuk menaikkan batas usia menikah. Saat ini, batas usia menikah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
"Adanya keputusan ini mendorong kita di kementerian untuk melaksanakan keputusan ini dengan institusi-institusi terkait. Kami juga akan melaporkan ini kepada Pesiden, sekaligus melakukan pendekatan dengan pihak parlemen sehingga secepatnya bisa muncul satu kesepakatan bersama," ujar Yohanna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Baca Juga
Ia menjelaskan, terkait keinginan Kementrian PPPA untuk menjadikan batas usia menikah laki-laki menjadi 22 tahun dan perempuan 20 tahun masih memerlukan kesepakatan dengan parlemen.
Advertisement
Yohanna mengaku, ia juga akan segera mendorong agar persetujuan dari MK atas ajuan Kementerian PPPA ini akan segera ditindaklanjuti setelah liburan tahun baru.
"Apakah itu merevisi Undang-Undang Perkawinan ataukah UU Perlindungan Anak, yang jelas sudah ada titik terang," Yohanna berujar.
Menurutnya, lebih memungkinkan bagi Kementerian PPPA untuk merevisi undang-undang daripada membuat UU baru.
"Ada feeling sepertinya revisi langsung satu pasal di situ, saya pikir bisa secepatnya yang dikatakan 3 tahun mungkin saja lebih cepat," lanjut Yohana.
DPR dan Kementerian Agama pun dikatakan Yohana sudah mengetahui tentang batas usia menikah yang baru ini.
"Dan sudah ada lampu hijau dari MK, dari kami tinggal menindaklanjuti, mohon doanya," tegas Yohana.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
MK Beri Waktu 3 Tahun
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
MK tidak memberikan atasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.
Kendati begitu, Anwar menyebut pihaknya memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.
"Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," ucapnya.
Â
Advertisement