Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima Pimpinan Fraksi, satu Ketua Komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
Tiga Pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.
Advertisement
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12/218).
KPK menduga para Pimpinan DPRD Jambi tersebut meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sedangkan para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi, diduga menerima uang jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Tak hanya itu, Pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi juga menerima jatah perorangan sebesar Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
"Para anggota DPRD Jambi diduga menerima uang kisaran Rp 100 juta dan Rp 200 juta per orang," ucap Agus.
"Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar," sambung dia.
Â
Aliran Uang
Sementara itu, tersangka swasta Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi," jelas Agus.
Menurut dia, selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi Zola, terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp685,3 juta. Dia pun meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang suap 'ketok palu' tersebut.
Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement