Sukses

KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Korupsi di Kementerian PUPR

KPK menduga 4 pejabat Kementerian PUPR menerima suap dari tersangka lainnya untuk mengatur lelang terkait proyek air minum. Salah satunya di daerah bencana Palu dan Donggala.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) pada tahun anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Empat di antara delapan tersangka itu yakni, Kepala Satuan Kerja SPAM berinisial ARE, Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa berinisial MWR, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat berinisial TMN, dan pejabat pembuat komitmen SPAM Toba 1 berinisial DSA.

Mereka diduga sebagai penerima suap.

KPK menduga ARE, MWR, TMN, dan DSA menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana, yakni Donggala serta Palu, Sulawesi Tengah.

KPK mengenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE berinisial BSU, Direktur PT WKE berinisial LSU, Direktur PT TSP berinisial IIR, Direktur PT TSP berinisial YUL, sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai pemberi suap atau janji.

KPK pun menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Komisi dan Pengaturan Proyek

 

Saut menyebut, ARE diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung. Juga menerima Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

MWR diduga menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

KPK menduga TMN menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi, Donggala dan Palu. Sementara DSA menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

"Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan TSP yang dimiliki orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," kata Saut di KPK.

 

Reporter: Yunita Amalia