Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, salah satu proyek yang menjadi bahan bancakan merupakan infrastruktur pengadaan air di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini," kata Saut di Gedung KPK, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Advertisement
Kawasan Palu dan Donggal merupakan daerah terdampak tsunami yang terjadi September lalu. Suap SPAM bisa diungkap setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat.
"KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat, 28 Desember 2018 di beberapa lokasi di Jakarta," papar Saut.
8 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) pada tahun anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Empat di antara delapan tersangka itu yakni, Kepala Satuan Kerja SPAM berinisial ARE, Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa berinisial MWR, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat berinisial TMN, dan pejabat pembuat komitmen SPAM Toba 1 berinisial DSA.
Mereka diduga sebagai penerima suap.
KPK mengenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE berinisial BSU, Direktur PT WKE berinisial LSU, Direktur PT TSP berinisial IIR, Direktur PT TSP berinisial YUL, sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai pemberi suap atau janji.
KPK pun menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement