Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap proyek sistem pengadaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, para pelaku berkongkalikong mengatur pemenang proyek.
"Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) yang dimiliki oleh orang yang sama," ungkapnya, Minggu (30/12/2018) dini hari.
PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernllai di atas Rp 50 miliar. Sementara PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar.
Advertisement
"Kedua perusahaan Ini memenangkan 12 paket provek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar," papar Saut.
Ada sejumlah proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 yang menjadi bancakan, yakni Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kementerian PUPR diduga menerima suap untuk mengatur lelang tersebut. Perusahaan pemenang lelang diminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Â
Pembagian Fee
Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen.
"Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," Saut membeberkan.
Total barang bukti yang diamankan dalam tangkap tangan itu sejumlah Rp 3.369.531.0011; 23.100 Dolar Singapura; dan 3.200 Dolar Amerika.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement