Sukses

Polri Usut 47 Laporan Skandal Pengaturan Skor Libatkan Klub Hingga Wasit

Ratusan laporan dan pengaduan masyarakat terus mengalir usai dibentuknya Satgas Antimafia Bola pada 22 Desember 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan laporan dan pengaduan masyarakat terus mengalir usai dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola pada 22 Desember 2018. Namun hanya 47 laporan yang dapat ditindaklanjuti terkait skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia itu.

"Mulai dari satgas dibentuk tanggal 22 Desember, laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui hotline itu ada 240 laporan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Dari 240 aduan terkait mafia bola, kata Dedi, hanya 47 laporan yang layak dijadikan bahan informasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi. Ke depannya, 47 laporan tersebut akan dianalisa dan di-assessment oleh Satgas.

"47 Laporan itu yang akan ditindaklanjuti antara lain laporan tentang pengurus klub ada 27 laporan, tentang wasit ada enam laporan, tentang pertandingan yang aneh 7 laporan, dan laporan tentang (perilaku) pemain yang aneh ada 3 laporan," ungkap dia.

Puluhan laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) Ratu Tisha Destria pada 28 Desember 2018. Ia diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan dan data terkait sejumlah pertandingan yang dianggap janggal di beberapa level liga sepak bola Indonesia.

"Untuk pemain yang aneh, pemain yang seharusnya nendang dan gol tapi tidak gol, pemain yang gol bunuh diri, nah itu akan didalami," kata Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sindikat Mafia Pengaturan Skor

Selain itu, dugaan adanya sindikat mafia pengaturan skor juga akan terus didalami. Pengusutan akan dilakukan melalui empat orang tersangka yang telah ditahan.

Keempat tersangka itu adalah mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng serta dua orang lain yaitu mantan anggota Komisi Wasit PSSI, Priyanto dan anaknya, Anik.

Para tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).