Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan para tahanan korupsi yang tengah menjalani pemeriksaan. Pemborgolan ini juga sebagai bentuk meningkatkan pengamanan tahanan KPK.
"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Febri mengatakan, penerapan aturan pemborgolan ini mulai dilakukan terhadap para tahanan di Jakarta dan Bandung yang menjalani pemeriksaan untuk tahap penyidikan dan persidangan.
Advertisement
"Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom). Menurut dia, peraturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
"Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
"Mudah-mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Sosial
Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucapnya.
Advertisement