Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri memeriksa mantan Manajer Deltras Sidoarjo Vigit Waluyo terkait dugaan skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
"Hari ini Satgas mengirimkan tim untuk minta keterangan terhadap Vigit yang sudah menyerahkan diri ke Kejaksaan Sidoarjo," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga
Dedi menuturkan, Vigit menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo dalam perkara lain, bukan terkait skandal pengaturan skor. Dia menyerahkan diri terkait statusnya sebagai terpidana kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS).
Advertisement
Di satu sisi, namanya sering disebut sebagai salah satu aktor di balik skandal pengaturan skor sepak bola di Tanah Air. Karena itu, Satgas Antimafia Bola membutuhkan keterangannya untuk menelusuri dugaan pelanggaran match fixing tersebut.
Vigit sendiri saat ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik akan akan mendalami keterangan saksi-saksi dan fakta hukum yang berkembang untuk menentukan status hukumnya.
"Masih terus didalami keterangan tersebut. Mendalami peristiwa secara utuh. Tolong kasih waktu Satgas," tutur Dedi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tetapkan 4 Tersangka
Selain memeriksa Vigit, hari ini Satgas Antimafia Bola juga kembali memanggil mantan Exco PSSI Hidayat dan Direktur Kompetisi dan Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.Â
"Hari ini sudah konfirmasi hadir berikan keterangan menyangkut masalah mafia bola di Liga 3 khususnya dan liga lain," kata Dedi.
Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor.
Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Advertisement