Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi kepada 1.441 pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang bolos di hari pertama kerja tahun 2019.
"Nanti didisiplinkan. Semua ada aturannya, akan didisiplinkan," kata Anies di Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menunjukan pegawai yang tidak hadir sekitar 2,2 persen dari 65.332 orang. Plt Kepala BKD Budihastuti menyatakan, angka itu diperoleh dari rekapitulasi absensi elektronik per pukul 16.35 WIB.
Advertisement
"Mereka yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 1.441 orang atau sekitar 2,2 persen dari jumlah keseluruhan pegawai," katanya.
Budihastuti menyatakan, jumlah pegawai yang hadir belum termasuk guru. Sebab, kegiatan belajar-mengajar d sekolah saat ini belum berlangsung.
Sementara, ada 17.364 pegawai DKI yang tidak hadir, tapi memberi keterangan alasannya.
"Antara lain sakit, mengajukan cuti, menempuh pendidikan, maupun tugas dinas ke luar. Secara persentase, jumlah pegawai yang tidak hadir namun dengan keterangan sebesar 26,6 persen," papar dia.
Â
Tak Terima Tunjangan
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Wahyono menyatakan pegawai yang membolos atau tidak masuk tanpa keterangan akan mendapatkan hukuman. Yakni, tidak menerima tunjangan kinerja daerah.
"Kan ada hukuman disiplin, teguran tertulis segala macam, termasuk yang ini nanti ada peringatannya dari kita. Besok kita masih harus klarifikasi," kata Wahyono.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement