Sukses

Geledah Rumah Tersangka Suap Proyek SPAM, KPK Sita Deposito Rp 1 Miliar

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap proyek SPAM.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Dirut PT. Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Enganita Dibyo, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita uang deposito sebesar Rp 1 miliar.

"Dari rumah tersangka YUL (Yuliana Eganita Dibyo) Direktur PT TSP, penyidik menyita uang sekitar Rp200 juta, deposito setidaknya Rp1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

Menurut dia, penyidik turut menyita sejumlah dokumen proyek yang relevan dengan kasus tersebut. Selain rumah Yuliana, tim KPK hari ini juga menggeledah rumah dua tersangka lainnya yaitu, Dirut PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Kementerian PUPR Teuku Moch Nazar.

"Untuk 2 rumah tersangka lainnya penggeledahan masih berjalan malam ini," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor SPAM dan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) pada Selasa 1 Januari 2019. Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek SPAM di berbagai daerah. Dokumen itu bernilai proyek Rp 400 miliar.

Tim KPK juga menggeledah Kantor Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementeriaan PUPR pada Senin 31 Desember 2018. Disana, penyidik menyita CCTV dan uang Rp 800 juta.

 

2 dari 2 halaman

Delapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Empat orang diduga sebagai pihak penerima yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Saksikan video pilihan di bawah ini