Sukses

KPK Panggil Pegawai Kementerian PUPR terkait Kasus Suap Proyek Air Minum

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis 3 Januari 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indra Kartasasmita. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"Saksi Indra Kartasasmita diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019).

Selain Indra, penyidik KPK juga menanggil pihak swasta bernama Jemy sebagai saksi dalam kasus ini. Jemy diperiksa untuk Anggiat Partunggal selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis 3 Januari 2019. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Selain kantor Ditjen Cipta Karya, penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dan rumah PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Keduanya adalah tersangka dalam kasus ini.

"Dari 3 lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," kata Febri.

Tim KPK juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya di rumah tersangka Dirut PT. TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita uang deposito sebesar Rp 1 miliar dan uang Rp 200 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

8 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Empat orang diduga sebagai pihak penerima yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kementerian PUPR adalah salah satu kementerian yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

    Kementerian PUPR